BALIKPAPAN: Unit Patroli Samapta Polresta Balikpapan bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel di kawasan Perumahan Bumi Nirwana, Kecamatan Balikpapan Utara, wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan, adanya pelaku pencurian yang tertangkap tangan oleh warga. Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Patroli URC 110 bersama Unit Beat Graha 110 segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kegiatan patroli tersebut berada di bawah pengendalian Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, sebagai bagian dari patroli rutin untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Balikpapan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Petugas kemudian mengambil alih pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa enam gulung kabel serta sekitar 20 unit kabel grounding.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk diserahkan kepada piket Reskrim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai penanganan kejadian tersebut, personel URC 110 kembali melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Balikpapan, sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi respons cepat masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sigap melaporkan kejadian ini. Dengan menghubungi kepolisian, kita dapat mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan dampak fatal,” ujar Ipda Sangidun, pada hari Jumat, 16 Januari 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kota Balikpapan.(las)

















