Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKARKUTAI KARTANEGARA

Tindak Lanjut Pemekaran Desa, DPMD Kukar Gelar Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa

109
×

Tindak Lanjut Pemekaran Desa, DPMD Kukar Gelar Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa

Share this article
a0630099 5f05 4b7f 8869 f0903486f0ef
Example 468x60

KUKAR : Sebagai tindak lanjut dari proses pemekaran desa yang sedang berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025.

Kegiatan yang dihadiri para kepala desa persiapan sebagai bagian dari proses menuju desa definitif ini, dilaksanakan pada 6–7 November 2025 di Ruang Rapat DPMD Kukar.

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan, kegiatan tersebut membahas efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta dukungan teknis terkait batas wilayah yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Melalui rapat teknis ini, diharapkan proses pemantapan status desa persiapan dapat berjalan optimal, termasuk Desa Mangkurawang Darat yang kini dalam tahap perubahan status, ” ujarnya.

Ia mengaku, saat ini terdapat tujuh desa persiapan yang akan kami usulkan menjadi desa definitif, serta satu kelurahan yang akan diusulkan untuk perubahan status, yaitu Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.

“Melalui evaluasi ini, kami berkomitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat proses pemekaran wilayah secara tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku, ” terangnya.

Ia juga berharap, seluruh dokumen dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari agar dapat segera digabungkan dengan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat pengusulan desa definitif ke Gubernur Kalimantan Timur, sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Hanya saja dokumen yang dibutuhkan cukup banyak. Kami menargetkan proses ini bisa selesai secepatnya agar mendapat persetujuan dari Gubernur dan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Arianto menambahkan, untuk tahapan yang sedang dilakukan mencakup penyusunan dokumen batas wilayah antara desa induk dan desa persiapan.

“Proses tersebut wajib mengikuti kaidah yang ditetapkan oleh BIG sebagai lembaga berwenang dalam penetapan batas wilayah secara geospasial,” tukasnya. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *