KUKAR: Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers, yang di lakukan di Polres Kukar, pada Jumat (7/11/2025), menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, Satreskrim Polres Kukar mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan dalam tujuh kasus. Tiga di antaranya terjadi pada siang hari dan empat lainnya pada malam hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau menyambung kabel. Dua kasus lainnya dilakukan dengan membongkar rumah korban yang kosong untuk mengambil kunci kendaraan. Sementara satu kasus terjadi akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel di motor atau mobil.
“Dari tujuh kasus yang terungkap, tiga di antaranya merupakan residivis. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka maupun lokasi kejadian lain,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Timur, Polres Kukar juga memastikan seluruh kendaraan hasil curian yang telah terverifikasi akan dikembalikan kepada para korban.
“Barang bukti baik roda dua maupun roda empat akan kami serahkan kepada pemilik sah dengan menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan polisi,” ujar Khairul.
Kapolres Kukar menegaskan, meskipun Operasi Jaran Mahakam telah berakhir, pihaknya akan tetap melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor di wilayah Kukar.
“Setelah operasi selesai pun kami tetap bekerja. Bahkan dua hari setelah operasi berakhir, kami kembali mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Ini bukti komitmen kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum ditemukan indikasi adanya jaringan curanmor terorganisir di wilayah Kukar.
“Seluruh tersangka bertindak secara perorangan. Hanya satu tersangka yang melakukan dua kali pencurian pertama mencuri motor, lalu keesokan harinya mencuri mobil yang rencananya akan dijual di Samarinda,” pungkas Ecky.(*van)

















