Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Samarinda yang Ditemukan di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda

377
×

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Samarinda yang Ditemukan di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda

Share this article
Jumpa Pers Polres Kukar
Example 468x60

KUKAR: Polres Kukar berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita Samarinda berinisial N, yang ditemukan di bahu Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, tepatnya di Km 06 Jl AP Mangkunegara, Sabtu (3/8/2024). Pelaku adalah AA, yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan saat hendak “kabur” ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyawan didampingi  Wakapolres Kompol M Aldi Harjastya, Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman, Kasus Humas AKP Suprapto, saat Konfrensi Pers, Senin (5/8/2024) mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara, Tim Opsnal Polsek Tenggarong Seberang, Tim Jatanras Polresta Samarinda, dan Tim Jatanras Polda Kaltim di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan.

Hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa pelaku benar yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik di dalam truck fuso yang mana penyebab pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa Sakit Hati dan marah saat pelaku hendak meminjam handphone korban sehingga pelaku merasa curiga dan terjadilah adumulut di dalam truck fuso.

“Kronologi bermula dari hubungan antara tersangka dan korban. Pada saat bertemu, mereka terlibat selisih paham yang berujung keributan. Pelaku mencekik korban sebanyak tiga kali. ” katanya.

Dari adu mulut tersebut Korban sempat ingin keluar dari Truck Fuso tersebut namun di tarik oleh pelaku sampai kursi tengah lalu pelaku langsung mencekik ke arah leher korban kurang lebih 5 Menit sehingga korban sudah lemas dan tidak bergerak selanjutnya pelaku sempat keluar dari dalam truck fuso dan terdengar korban masih ada bergerak sehingga mencekik kembali korban sambil menindih korban dari atas dan langsung menyetubuhi korban didalam truck fuso tersebut.

Setelah selesai menyetubuhi korban kemudian pelaku masih melihat ada gerakan pada tubuh korban sehingga pelaku kembali mencekik korban sampai dengan tidak bergerak sama sekali dan pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang sebesar Rp. 350.000,- dan 4 (empat) buah ATM setelah itu pelaku membawa korban ke arah jalur dua tepatnya di KM 6 Jl AP Mangkunegara Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.

Sesampainya di KM 6 Jl AP Mangkunegara Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar (TKP) sekitar pukul 20.00 Wita Pelaku menurunkan korban dan diletakan dipinggir jalan dengan jarak sekitar 5 Meter dari Badan Jalan, lalu pelaku mengambil parang di Truck Fuso kemudian memotong daun pelapah sawit ditempat korban dibuang dan menutupi tubuh korban.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kutai AKP Jodi Rahman menambahkan bahwa identitas pelaku dan korban terungkap melalui penyelidikan tim Polres Kukar yang menemukan beberapa bukti petunjuk melalui CCTV. Dari situ diketahui kapan tersangka melakukan eksekusi dan membuang mayat di TKP Tenggarong Seberang.

“TSK bertemu korban di jalan PM Nur, Samarinda, sekitar pukul 17.00 WITA. Mereka terlibat cekcok di dalam kabin truk, dan saat korban lemas, TSK melakukan asusila. Setelah itu, TSK menuju Tenggarong melalui jalan ring road Samarinda dan membuang mayat korban di jalan Tenggarong Seberang sekitar pukul 19.48 WITA,” ujarnya.

TSK juga membuang barang-barang milik korban seperti handphone dan tas di lokasi yang berbeda untuk menghilangkan jejak.

“Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dan emosi, merasa tidak terima saat korban tidak mau menyerahkan handphonenya untuk diperiksa oleh pelaku, sehingga terjadi adu mulut. Pelaku kemudian mencekik korban sampai lemas dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 karena menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *