Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Terima Remisi Natal 2025, WBP Lapas Tenggarong Rasakan Harapan Baru

334
×

Terima Remisi Natal 2025, WBP Lapas Tenggarong Rasakan Harapan Baru

Share this article
Remisi Natal WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong (istimewa)
Remisi Natal WBP di Lapas Kelas IIA Tenggarong (istimewa)
Example 468x60

KUKAR : Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) Tahun 2025 menjadi kabar menggembirakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Sebanyak 93 WBP dinyatakan berhak menerima remisi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Remisi Natal ini diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap positif serta disiplin selama menjalani masa pidana. Dari total 158 WBP beragama Kristen dan Katolik, hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang diusulkan dan disetujui untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Salah satu penerima remisi, Micel Libet ad. Robert, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Remisi yang diterimanya pada momen Natal 2025 ini menjadi hadiah paling berharga dan memberikan harapan baru untuk kembali ke tengah keluarga.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang taat aturan dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan,” ujarnya Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, WBP penerima remisi tidak tercatat dalam register F dan telah memenuhi masa pidana minimal sesuai ketentuan. Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap perubahan perilaku dan sikap selama menjalani pembinaan.

Pemberian Remisi Khusus Natal dilaksanakan dalam kegiatan resmi yang dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh jajaran Lapas Kelas IIA Tenggarong serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

“Bagi para WBP penerima, remisi Natal ini tidak hanya berarti pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya,” tutupnya. (and)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *