Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Aulia Beberkan Temuan ASN Terima Honor 900 Kali dalam Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

437
×

Aulia Beberkan Temuan ASN Terima Honor 900 Kali dalam Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

Share this article
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (irvan/dutakaltimnews.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengungkap adanya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan seorang aparatur sipil negara (ASN) menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Aulia saat memberikan sambutan pada kegiatan Launching Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Pemerintah Kabupaten Kukar di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (17/6/2026).

“Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” ujarnya.

Menurutnya, temuan tersebut terjadi meskipun dokumen sebelumnya telah diverifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang perbendaharaan.

“Nah ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah,” katanya.

Aulia menjelaskan, perubahan dokumen tersebut diduga terjadi setelah berkas yang telah diverifikasi berpindah dari BPKAD menuju pihak perbankan. Akibatnya, dokumen yang dieksekusi oleh bank berbeda dengan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi.

Dalam sesi wawancara usai kegiatan, Aulia mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu alasan BPK merekomendasikan agar Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online.

“Oleh karenanya BPK menyarankan kita agar berkas-berkas itu tidak lagi dilakukan secara manual. Informasi yang kami terima, lampiran berkas yang sudah terverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke perbankan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pihak bank pada saat itu tetap memproses dokumen karena menganggap lampiran yang diterima telah sesuai dengan lembar SP2D yang diterbitkan.

“Perbankan tahunya karena sudah dianggap berbarengan dengan lembar SP2D, maka dipikir itu yang harus dieksekusi. Ternyata berbeda,” ujarnya.

Karena itu, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk segera mengimplementasikan SP2D Online guna meminimalkan risiko perubahan dokumen serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Aulia menyebut rekomendasi tersebut merupakan salah satu temuan yang diterima bersamaan dengan hasil pemeriksaan BPK tahun ini.

“Itu salah satu temuan dan rekomendasi yang harus dilaksanakan. Kita sudah melakukan pemetaan langkah-langkah yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, setiap temuan BPK memiliki batas waktu penyelesaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Ada tahapan penyelesaian. Untuk temuan tersebut diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melakukan penyelesaian dan tindak lanjut,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *