Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Tak Berkutik, Dua Pengedar Sabu di Kukar Diciduk Polisi dalam Operasi Antik Mahakam 2026

266
×

Tak Berkutik, Dua Pengedar Sabu di Kukar Diciduk Polisi dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Share this article
Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda hanya dalam waktu 2×24 jam.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, kedua tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada 18 hingga 20 Juli 2026.

“Memang benar kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, kami mengamankan tersangka H (31), warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah. Kemudian pada Senin, 20 Juli 2026, kami kembali mengamankan GR (40), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, tersangka H ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Sementara itu, tersangka GR diamankan saat berada di kediamannya di RT 003, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Dari penangkapan H, polisi menyita empat bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu dompet warna cokelat, satu bendel plastik klip, satu kotak kain warna hijau, satu pipet kaca lengkap dengan sedotan plastik, dua sendok takar sabu, satu korek api, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max.

“Dari tersangka H berhasil kita amankan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Sementara dari tangan GR, polisi menyita satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram, uang tunai sebesar Rp800 ribu, dua pipet kaca, tiga sendok takar sabu dari sedotan plastik, satu bungkus rokok merek MBS warna kuning, satu kotak plastik warna hitam, dua sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam Vivo berwarna hitam-merah.

AKP Aulia mengungkapkan bahwa H merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Sementara itu, GR diamankan sebagai hasil pengembangan dan bukan termasuk dalam daftar target operasi.

“Untuk tersangka H yang kami amankan terlebih dahulu merupakan target operasi Operasi Antik Mahakam 2026 Satresnarkoba Polres Kukar, sedangkan tersangka GR bukan target operasi,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tentang tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *