Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKARKUTAI KARTANEGARA

Tahun Ini DPMD Kukar Kembali Akan Menggelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes Dan Pengurus Kelembagaan Desa

430
×

Tahun Ini DPMD Kukar Kembali Akan Menggelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes Dan Pengurus Kelembagaan Desa

Share this article
9206cce4 18aa 4492 a635 a0e0a30e9a4c
Example 468x60

KUKAR : Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino memastikan, tahun ini pihaknya kembali akan menggelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa.

Poino mengatakan, dibidang Administrasi Pemerintahan Desa, beberapa kegiatan dilaksanakan seperti pengelolaan keuangan, pengelolaan aset Desa, pembinaan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa, penetapan batas Desa, termasuk peningkatan kapasitas aparatur Desa.

“Dan tahun ini kita ada kegiatan peningkatan kapasitas untuk perangkat Desa serta kelembagaan Desa seperti BPD, tapi karena tahun ini kita efisiensi maka jumlah pesertanya menyesuaikan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam peningkatan kapasitas ini Pemdes dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Dalam pelatihan ini, para peserta dibekali kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur Pemerintah Desa dengan mengacu pada Dasar-dasar Hukum atau Undang-undang yang ada,” ungkapnya.

Ia mengaku, peningkatan kapasitas yang dilaksanakan pada September tahun lalu terkait dengan wawasan dan pengetahuan, hal yang dapat dikatakan wajib dimiliki oleh seorang aparatur desa, dikarenakan hal tersebut merupakan tolak ukur untuk kemajuan sebuah desa.

“Aparatur desa diharuskan mempunyai wawasan yang lebih tinggi dari masyarakatnya dalam mengelola pemerintahan tingkat desa dan agar desa semakin berkembang dan maju. Kepribadian dan motif kerja akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pelaksanaan dana desa dan organisasi pemerintahan, ” terangnya.

Ia menambahkan, pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatan kualitas pembangunan di desa, ” tutupnya. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *