KUKAR: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membenarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran insentif kepada sekolah swasta berindikasi belum didukung payung hukum yang telah dilegalisasi secara resmi.
Ia menjelaskan, usulan pembentukan payung hukum sebenarnya sudah pernah diajukan sejak 2023 dan kembali diusulkan pada 2024. Namun, regulasi tersebut belum sempat disahkan meski program penyaluran insentif telah dilaksanakan.
“Usulannya sudah ada, pernah diajukan. Cuma belum ada persetujuan atau belum sempat dilegalisasi, kemudian programnya sudah dilaksanakan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, Sunggono mengatakan Inspektorat telah menyampaikan hasil temuan sementara kepada Bupati Kukar. Sesuai ketentuan, Inspektorat diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK, yang berakhir pada 24 Juli 2026.
Menurutnya, Bupati telah mengarahkan agar hasil temuan tersebut segera diekspos kembali kepada BPK untuk memastikan langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai dengan maksud rekomendasi pemeriksa.
“Kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Arahan beliau, kami akan segera mengekspos hasil temuan ini ke BPK. Nanti arahan dari BPK itu yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Sunggono mengungkapkan, hingga saat ini nilai pengembalian dana telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, Inspektorat masih perlu melakukan konfirmasi ulang kepada BPK guna memastikan proses tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Ia menambahkan, dari total 841 data yang menjadi objek pemeriksaan, lebih dari 60 persen telah berhasil dihimpun dan diverifikasi. Sementara sisanya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut karena banyak data yang harus dikonfirmasi kembali.
“Data yang sudah kami himpun lebih dari 60 persen. Sisanya akan kami sampaikan ke BPK untuk memastikan apakah tindak lanjut yang sudah dilakukan sudah cukup atau masih perlu dilanjutkan. Intinya kami akan menyelesaikan semuanya sesuai arahan Bupati dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*van)

















