Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Status IKN Belum Final, Enam Dapil Kukar Masih Berlaku untuk Pemilu 2029

206
×

Status IKN Belum Final, Enam Dapil Kukar Masih Berlaku untuk Pemilu 2029

Share this article
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kepastian status administratif Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hingga saat ini, belum ada perubahan regulasi yang menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menentukan apakah wilayah IKN nantinya tetap masuk dalam dapil Kukar atau berdiri sebagai wilayah administratif tersendiri.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan, mengatakan, pihaknya masih berpedoman pada aturan yang berlaku sambil menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status IKN.

“Untuk dapil berkaitan dengan IKN, sampai hari ini kami masih menunggu Keppres. Karena status IKN itu juga masih menunggu penetapan resmi,” kata Rudi Senin (31/8/2026).

Ia mengungkapkan, kemungkinan pembentukan dapil khusus IKN sempat menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Kalimantan Timur. Namun, pembahasan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada regulasi baru yang mengatur secara khusus.

Menurut Rudi, KPU masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan bentuk penataan dapil apabila status administratif IKN mengalami perubahan.

“Kami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai hari ini. Jadi belum bisa memastikan apakah nantinya ada dapil khusus IKN atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, KPU Kukar telah melakukan simulasi secara internal untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan wilayah dapil apabila IKN nantinya resmi menjadi wilayah administratif tersendiri.

Rudi menyebut, apabila status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden, kawasan IKN berpotensi tidak lagi berada dalam administrasi Kabupaten Kukar maupun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kondisi tersebut tentunya akan berdampak terhadap penataan wilayah pemilihan.

“Kalau nanti IKN sudah ditetapkan, kemungkinan wilayahnya berdiri sendiri. Karena itu kami juga menunggu perubahan regulasi dan undang-undangnya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa belum ada perubahan terhadap pembagian dapil di Kukar.

“Statusnya tidak ada perubahan. Kita masih terdiri atas enam dapil,” kata Rinda.

Ia menilai, perubahan pembagian dapil akan mengikuti perubahan regulasi apabila pemerintah dan DPR RI nantinya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

“Kalau undang-undangnya berubah, otomatis pengaturan dapilnya juga pasti berubah. Tetapi sampai sekarang masih belum ada perubahan,” ujarnya.

Rinda mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai mekanisme keterwakilan wilayah IKN dalam Pemilu 2029. Sebab, belum diketahui apakah kawasan IKN nantinya tetap menjadi bagian dari dapil Kukar atau memiliki pola keterwakilan tersendiri.

“Apakah dia tetap masuk ke Kukar atau dia mewakili, misalnya seperti model untuk legislatif DPR RI yang mewakili luar negeri, kita belum tahu. Kita tunggu saja hasil pembahasan di Undang-Undang Pemilu. Tapi sekarang belum berubah,” tutupnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *