KUKAR: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial FA (36) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 101,31 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, di pinggir Jalan Separi Besar RT 011 Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang,” ujar AKP Yohanes, Senin (19/1/2026).
Tersangka diketahui berinisial FA, warga Kecamatan Muara Badak, Kukar. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus makanan popcorn yang di dalamnya berisi satu paket plastik bening berisi sabu. Selain itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan di dalam dompet milik tersangka.
“Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak dua paket dengan berat kotor 101,31 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, hoodie warna biru dongker, dompet, satu unit handphone, serta kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.
AKP Yohanes menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Januari 2026, mulai dari pengumpulan informasi, profiling target, hingga pemantauan lapangan.
“Tersangka kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kukar masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*van)

















