Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polsek Balbar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tujuh Adegan Utama Diperagakan

152
×

Polsek Balbar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tujuh Adegan Utama Diperagakan

Share this article
a8d70ac5 c1d2 431d 869b ec2b08fe60fe
Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, di Halaman Mapolsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada 25 November 2025 lalu, digelar Kepolisian Sektor Balikpapan Barat bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, di halaman Mapolsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial SM (43) memperagakan tujuh adegan utama yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban berinisial RH (47) dibuang ke laut. Dari tujuh adegan pokok, sejumlah adegan dilengkapi sub-adegan seperti 2A, 2B hingga 7A dan 7B untuk memperjelas kronologi kejadian.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, korban diduga telah meninggal dunia saat dibuang. Kejadian ini menjadi titik krusial dalam rekonstruksi yang berlangsung dengan teriakan warga.

Pasalnya, hasil visum justru menyatakan korban masih hidup ketika dibuang ke laut. Sedangkan pelaku mengira korban sudah meninggal, padahal fakta medis menunjukkan korban belum meninggal saat dibuang.

Motif pembuangan korban dilatarbelakangi rasa panik dan ketakutan. Tersangka mengaku takut apabila korban yang pingsan di rumahnya diketahui warga, karena korban merupakan laki-laki yang bukan mahramnya. “Pelaku ketakutan karena korban pingsan di rumahnya dan ditemukan dalam kondisi tersebut,” jelas Kapolsek.

Sukarman menambahkan, hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab korban pingsan. Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kejadian mereka sempat berduaan dan melakukan kontak fisik, sebelum akhirnya korban tidak sadarkan diri. “Penyebab pasti korban pingsan masih belum diketahui,” katanya.

Tersangka SM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidik awalnya merencanakan 14 adegan, namun setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, beberapa adegan digabung sehingga tersisa tujuh adegan utama. “Satu adegan terdapat beberapa sub-adegan, seperti A, B, dan C, untuk memperjelas detail kejadian,” ungkap Mirhan.

Terkait adanya keberatan dari pihak keluarga korban, Mirhan menyebut keluarga korban menilai terdapat ketidaksesuaian waktu kejadian, khususnya pada adegan pembuangan korban ke laut. Keluarga korban juga menyampaikan adanya saksi yang sempat mendengar cerita kejadian sebelum pelaku menyerahkan diri ke kepolisian.

“Untuk saksi tersebut akan kami lakukan pemeriksaan tambahan. Semua keterangan akan diuji dalam persidangan,” tegasnya.

Menurut Mirhan, perbedaan versi antara keterangan tersangka dan keluarga korban merupakan hal yang wajar dalam proses hukum dan akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *