BALIKPAPAN: Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur memasuki babak baru. Penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka utama yang diduga menjadi pengatur jalannya proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, yakni DW, GP, dan BH.
“Kami menetapkan EM sebagai tersangka, dari hasil pengembangan pemeriksaan. Perannya cukup dominan dalam perkara ini,” ujarnya, Selasa (14/4/2026), di Mapolda Kaltim.
Menurut Bambang, EM diduga menjadi aktor sentral yang mengatur proses pengadaan mesin RPU tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut menunjuk penyedia, yakni PT SIA, meski perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai.
“Bisa dikatakan sebagai otak dalam kasus ini. EM ini yang mengatur semuanya, termasuk penunjukan penyedia yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar penguatan alat bukti dalam mengungkap konstruksi perkara.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338. Meski demikian, telah ada pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp7 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua) pada hari yang sama dengan penetapan EM sebagai tersangka baru.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM belum dilakukan penahanan dan hingga kini masih aktif berdinas di instansi yang sama. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
“Untuk penahanan belum dilakukan, namun penyidikan terus kami dalami. Alat bukti masih kami kembangkan,” tambah Bambang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis di sektor ketahanan pangan. Polda Kaltim menegaskan komitmennya, untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.(las)

















