Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARAUncategorized

Pedagang TAS Dapat Keringanan, Retribusi hingga Mei 2026

222
×

Pedagang TAS Dapat Keringanan, Retribusi hingga Mei 2026

Share this article
Pasar Tangga Arung Square. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Pasar Tangga Arung Square. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan keringanan kepada para pedagang pasar dengan membebaskan pembayaran retribusi selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan relaksasi retribusi diberikan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pedagang mengenai menurunnya daya beli masyarakat dan kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, pemerintah memahami bahwa pelaku usaha di pasar tradisional saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persaingan dengan perdagangan daring hingga perlambatan ekonomi yang berdampak pada aktivitas jual beli.

Karena itu, Pemkab Kukar memutuskan memberikan ruang keringanan agar pedagang dapat tetap menjalankan usahanya tanpa terbebani kewajiban retribusi selama beberapa bulan terakhir.

“Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat sekarang cukup berat. Maka relaksasi ini diberikan supaya pedagang lebih terbantu,” katanya.

Selain memberikan relaksasi, Disperindag Kukar juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi kios di kawasan Tangga Arung Square (TAS). Tarif yang berlaku tetap sebesar Rp600 per perkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7.

Sayid menegaskan informasi yang menyebutkan tarif retribusi naik menjadi Rp2.000 tidak benar. Besaran tarif tetap disesuaikan dengan sistem pengklasteran berdasarkan jumlah pedagang di setiap kawasan pasar.

Pemerintah juga mulai menerapkan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) sebagai dasar perjanjian antara pemerintah daerah dan pedagang. Dokumen tersebut mengatur hak dan kewajiban pedagang, tata tertib berdagang, hingga ketentuan retribusi yang berlaku.

“Semua sudah dibahas bersama pedagang. Jadi bukan keputusan sepihak,” pungkasnya. (*van)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *