Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Duduk Santai Berakhir Petaka, Pria di Balikpapan Dipukul Brutal dengan Obeng

78
×

Duduk Santai Berakhir Petaka, Pria di Balikpapan Dipukul Brutal dengan Obeng

Share this article
4a4b064b e7f0 4860 921d 22f91822f003
Pelaku penusukan di Kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. (Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Seorang pria berinisial YS (33) berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, diduga menyerang seorang pria dengan menggunakan sebilah obeng.

Penyerangan yang terjadi di Kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di samping Masjid Al Muhajirin, terjadi pada hari Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Diduga penyerangan tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, setelah menerima laporan itu, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan YS, yang merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kejadian bermula saat korban tengah duduk santai di lokasi tersebut. Situasi berubah ketika pelaku datang menghampiri dan langsung melayangkan pukulan. “YS langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke arah korban, tanpa adanya basa-basi,” jelas Hendik, Jumat (17/4/2026).

Pertikaian antara pelaku dan korban tidak terhindarkan, Pelaku YS yang emosi langsung menusuk korban dengan menggunakan obeng yang dibawanya sebanyak empat kali. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban terluka parah dan dilarikan ke RS Sayang Ibu untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Korban mengalami luka serius, yakni tiga luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri dan satu luka di bagian punggung tengah.

Korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Balikpapan Barat, setelah sehari kejadian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sehingga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *