Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKARKUTAI KARTANEGARA

Sekda Kukar Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 7 Raperda Pembentukan Desa

203
×

Sekda Kukar Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 7 Raperda Pembentukan Desa

Share this article
d0a745e8 45d0 4335 ac54 9bd205d7eb30
Example 468x60

KUKAR : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III, yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Rapat ini membahas Tanggapan Pemerintah terhadap Nota Penjelasan atas 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk salah satunya mengenai pembentukan desa baru.

Dalam sambutannya, Sekda Sunggono mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap usulan Raperda pembentukan desa.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi PDI-P, Fraksi GOLKAR, Fraksi GERINDRA, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi NASDEM yang telah memberikan catatan konstruktif atas usulan tersebut,” ujar Sunggono.

Catatan-catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi akan dijadikan masukan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah, lanjut Sunggono, memandang bahwa seluruh masukan ini akan menjadi bahan konsultasi strategis dengan instansi pembina, guna menyempurnakan rancangan peraturan yang ada.

“Terlepas dari beberapa catatan yang juga telah kami sampaikan sebelumnya melalui sambutan Bupati, secara prinsip kami sangat mengapresiasi dukungan semua pihak. Kami berharap proses pembentukan tujuh desa baru ini dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Sunggono juga menyambut baik kesepakatan pembentukan panitia khusus (pansus) yang telah disepakati dalam rapat paripurna. Pansus ini akan memainkan peran penting dalam mempercepat pembahasan teknis dan legalitas pembentukan desa-desa tersebut.

Sunggono juga turut menyampaikan tiga poin penting sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan raperda ini. Pertama, pentingnya penetapan status desa persiapan sebagai syarat menuju status desa definitif. Kedua, perlunya jaminan bahwa desa-desa baru tidak kehilangan hak-haknya atas kearifan lokal, budaya, dan nilai-nilai adat istiadat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Ketiga, Sunggono menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah untuk menghindari potensi sengketa, termasuk potensi tumpang tindih wilayah dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdekatan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak hanya berjalan lancar secara administratif, tetapi juga menjamin keadilan dan keberlanjutan sosial bagi masyarakat desa yang akan dibentuk,” tegasnya.

Pemerintah berharap, seluruh Raperda yang diajukan, khususnya terkait pembentukan desa, dapat segera dibahas bersama DPRD dan disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat.

“Semoga seluruh tahapan ini dapat berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sistem pemerintahan desa yang ada di Kukar,” tutup Sunggono. (Adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *