KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, prinsipnya mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD Kukar menilai perlunya pembentukan pansus Raperda pembentukan Desa, tentu kami mendukung sepenuhnya.
Hal ini diungkapkan Kepala DPMD Kukar Arianto, usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (18/06/2025).
“Saat ini Raperda pembentukan desa persiapan sudah memasuki ranah pembahasan oleh DPRD. Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD Kukar menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung,” Ungkapnya.
Ia memastikan, sebelumnya desa persiapan telah ditetapkan oleh Bupati, selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar awal menuju pembentukan desa definitif.
Proses ini lanjutnya, ke tahap legislasi melalui Perda. Untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen pemekaran, Pemkab Kukar telah membentuk Tim Penataan Desa.
“Tim ini terdiri dari perwakilan Bagian Hukum, DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah terkait lainnya yang bertugas melakukan analisis mendalam terhadap dokumen pemekaran. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” bebernya.
Ia menambahkan, jika Perda telah disahkan, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat, sehingga status desa persiapan bisa segera ditingkatkan secara resmi.
Sebagai informasi tujuh desa persiapan yang masuk dalam pembahasan Raperda tersebut yaitu Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, dan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut. (Rd/Adv)

















