KUKAR: Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Kaman kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Polsek Muara Kaman berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di areal perkebunan kelapa sawit salah satu perusahaan di Desa Bunga Jadi, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.50 WITA.
Tersangka berinisial S (47) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu lembar baju berwarna oranye.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Herwin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Muara Kaman dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (*van)

















