BALIKPAPAN: Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 5 Desember 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/spkt.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin menjelaskan bahwa pelaku berinisial SU, laki-laki usia 56 tahun, merupakan residivis narkotika tahun 2019 yang bebas pada 2023.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Alamanda Raya RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang menerima informasi warga segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disimpan di kantong celana pendek warna biru milik pelaku. Polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut enam paket sabu dengan berat brutto 1,35 gram dan satu celana pendek berwarna biru.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp 900 ribu secara tunai. Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. “Dengan tertangkapnya pelaku, kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Terima kasih kepada warga yang berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya, pada hari Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia pun mengajak warga terus aktif melaporkan kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.(las)

















