KUKAR:Ratusan personel Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan diterjunkan untuk mengamankan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah, pemenang Pilkada serentak Kukar pada 27 November 2024.
Keputusan MK tersebut mengharuskan pelaksanaan PSU tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah, meskipun pasangannya, H. Rendi Solihin, tetap diperbolehkan untuk ikut dalam kontestasi ulang.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, menjelaskan bahwa Polres Kukar telah menggelar apel kesiapsiagaan pada Senin (10/3/2025) di halaman kantor KPU Kukar, sebagai bagian dari pengamanan tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Pengamanan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tahapan PSU berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kami bekerja sama dengan TNI serta instansi terkait lainnya,” kata AKBP Dody.
Kapolres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU. Menurutnya, masyarakat Kukar sudah cukup dewasa dalam berdemokrasi dan diharapkan tetap menjaga kondusivitas, menghargai, dan menghormati perbedaan pilihan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan damai. Saling menghormati satu sama lain adalah kunci keberhasilan PSU yang damai dan tertib,” tambah AKBP Dody.
Dengan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pelaksanaan PSU di Kukar dapat berlangsung dengan aman dan lancar.(dk)

















