KUKAR: Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) serta persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Senin (27/7/2026) malam, tidak dapat dilanjutkan lantaran jumlah anggota dewan yang hadir hanya 10 orang dari total 45 anggota DPRD.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan agenda paripurna tersebut sebenarnya telah dijadwalkan jauh hari. Selain pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, rapat juga dijadwalkan membahas realisasi dan prognosis APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).
“Semua agenda sebenarnya sudah terjadwal. Pak Bupati juga sudah siap hadir. Namun karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD, rapat tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota dewan. Dengan total 45 anggota, rapat harus dihadiri minimal 30 anggota.
Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, pimpinan DPRD memutuskan menunda rapat hingga Selasa (28/7/2026) dengan harapan seluruh fraksi dapat menghadiri sidang.
Menurut Ahmad Yani, beberapa fraksi telah hadir, di antaranya PAN, NasDem, PKB, serta sebagian anggota Gerindra. Sementara Fraksi Golkar tidak mengirimkan satu pun anggota, sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan hanya dirinya yang hadir.
Ia mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran sejumlah fraksi tersebut.
“Kami belum mengetahui alasan teman-teman fraksi yang tidak hadir. Karena pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran sebenarnya berjalan lancar dan tidak ada persoalan,” katanya.
Ahmad Yani juga membantah adanya indikasi ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif yang menjadi penyebab tertundanya rapat.
“Kalau hubungan dengan pemerintah daerah tidak ada masalah. Semua pembahasan sebelumnya juga berjalan baik. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab ketidakhadiran beberapa fraksi,” jelasnya.
Ia menegaskan setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menghadiri rapat paripurna, terlebih agenda yang dibahas merupakan pertanggungjawaban penggunaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertanggungjawaban APBD harus disahkan melalui peraturan daerah. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat,” tegasnya.
Apabila ketidakhadiran anggota DPRD tanpa alasan kembali terjadi pada rapat lanjutan, pimpinan DPRD akan meminta penjelasan resmi kepada fraksi maupun partai politik yang bersangkutan.
“Kalau memang kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kami akan menyurati fraksi, bahkan jika perlu partainya. Karena tata tertib DPRD mengatur bahwa ketidakhadiran harus disertai pemberitahuan atau alasan resmi,” ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 harus segera diselesaikan mengingat menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
“Pertanggungjawaban APBD ini wajib diselesaikan. Setelah itu baru kita bisa melangkah ke pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027. Karena itu kami berharap paripurna besok dapat terlaksana sesuai jadwal,” pungkasnya. (and)

















