Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Polsek Kota Bangun Amankan Pria 51 Tahun, Tiga Paket Sabu Disita

283
×

Polsek Kota Bangun Amankan Pria 51 Tahun, Tiga Paket Sabu Disita

Share this article
Pelaku dan Barang Bukti Saat di Amankan Petugas. (Dok. Polsek Sebulu)
Pelaku dan Barang Bukti Saat di Amankan Petugas. (Dok. Polsek Sebulu)
Example 468x60

KUKAR : Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Durung, RT 012, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (10/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (51) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Rusmawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Sekira pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan. Saat itu tersangka M ditemukan sedang berada di rumah saksi LN,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara menduduki paket narkotika yang diduga sabu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang melakukan pemeriksaan secara teliti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang berada di bawah tersangka serta satu paket lainnya yang diselipkan di dinding kontrakan. Total terdapat tiga paket sabu yang diamankan dengan berat bruto sekitar 3,16 gram.

Tersangka yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir tersebut akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *