Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

635 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 1447 H

352
×

635 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Share this article
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Suparman (Dok.Humas Lapas)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Suparman (Dok.Humas Lapas)
Example 468x60

KUKAR : Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK).

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.333 orang. Jumlah tersebut menunjukkan kondisi lapas yang mengalami over kapasitas hingga sekitar 320 persen.

Ia menjelaskan, dari total 1.172 WBP yang beragama Islam, sebanyak 635 orang diusulkan untuk memperoleh remisi khusus pada momentum Idulfitri tahun ini.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Dari jumlah usulan tersebut, sebanyak delapan orang WBP di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yakni remisi yang membuat narapidana langsung bebas pada hari pemberian remisi.

Namun demikian, Suparman menyebut dari delapan WBP yang memperoleh RK II, terdapat dua orang yang masih harus menjalani pidana kurungan.

Ia menambahkan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Dalam proses pengusulan tersebut, para WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Syarat substantif meliputi penilaian terhadap perilaku WBP selama menjalani masa pidana, seperti aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F.

Sementara itu, dari sisi administratif, WBP harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta melengkapi dokumen penahanan yang diperlukan.

Suparman menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun WBP untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengusulan remisi tersebut.

“Jangan ragu atau takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *