KUKAR: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kembang Janggut berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (54). Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis (2/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan target berada di lokasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya.
Saat penggerebekan, tersangka SH ditemukan berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas handbag merek Quicksilver warna hitam yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
“polisi mengamankan barang bukti berupa 36 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 8,05 gram” ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah sendok takar plastik, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru yang digunakan dalam transaksi.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. (*van)

















