BALIKPAPAN: Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata Mangala dalam keterangannya menyampaikan bahwa seorang yang berhasil ditangkap ini adalah seorang residivis berinisial HSN (44).
HSN merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2024 dan kini kembali ditangkap bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
“Kembali harus berurusan dengan hukum. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ucapnya pada hari Jumat, 5 September 2025.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu unit ponsel Oppo Reno 12f warna hitam dan dilanjutkan pengembangan di kediaman pelaku disebuah kamar kos di Jalan Telaga Sari, Balikpapan Kota.
Dari lokasi tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 2,50 gram dan barang bukti lainnya. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(las)

















