KUKAR : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang jenis sabu sabu di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2025) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengatakan penangkapan tiga tersangka berinisial S (49), T (34), dan AS (35). Ketiganya ditangkap di Jalan Gunung Jagung, Kampung Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, berdasarkan informasi masyarakat.
Untuk tersangka S ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 17 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,26 gram, satu alat hisap/bong, uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Kemudian tersangka T, yang berada di lokasi yang sama, diamankan dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 27,28 gram, satu sendok takar, satu dompet kecil, dan barang bukti lainnya. Sedangkan tersangka AS ditangkap saat sedang memperbaiki motor, dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 1,80 gram yang ditemukan di celana pendek.
AKP Suyoko menjelaskan bahwa ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kukar untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menggagalkan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.(dk1)

















