TENGGARONG – Polsek Muara Kaman berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MO (30) di sebuah jalan tembusan di Desa Bunga jadi Blok. HI Kecamatan Muara Kaman Jum’at (22/9/23) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku diamankan setelah kedapatan memiliki 8 poket sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto mengatakan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bunga Jadi. Kejadian berawal pada Jum’at (22/9/23) sekitar pukul 10.30 wita anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersbut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,
Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sekitar jam 18.30 wita Anggota Opsnal mencurigai sebuah jalan tembusan tepatnya di Desa Bunga Jadi Kecanatan Muara Kaman
Selanjutnya anggota opsnal mendatangi jalan tembusan tersebut dan mendapati seorang laki laki mengaku bernama MO. Pada saat menanyakan identitas petugas mendapati bungkus rokok yang berada di dalam jok motor Yamaha Jupiter Z milik dari MO
“Kemudian petugas mempertanyakan apa isi bungkus rokok tersebut dan mengaku bungkus rokok tersebut berisi sabu, dan ditemukan 18 poket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok G.A Bold warna hitam yang di bungkus dengan menggunakan tisu warna putih yang dimasukan ke dalam bungkus kopi ABC,” ungkapnya.
Dari barang bukti tersebut diakui MO bahwa benar miliknya sendiri, dari pengakuan dan barang bukti anggota opsnal (Reskrim Polsek Muara Kaman) membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk di proses penyidikan lebih lanjut
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tutupnya.(dk1)

















