Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Seorang Perempuan Pengedar Narkoba di Kecamatan Muara Wis

299
×

Polisi Amankan Seorang Perempuan Pengedar Narkoba di Kecamatan Muara Wis

Share this article
tsk 1
tersangka yang telah diamankan
Example 468x60

Tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Muara Wis

TENGGARONG – Tindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Polsek Muara Wis berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di Jalan Poros Samarinda – Melak RT 05 Desa Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, pada hari Selasa (26/9/23) Pukul 22.30 Wita.

Kapolsek Muara Wis IPTU Triko Ardiansyah mengungkapkan bahwa jajaran Polsek Muara Wis  berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu berinisial RS (37). Pelaku diamankan beserta barang bukti 8 buah poket sabu dengan berat kotor 2,80 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 lembar kertas aluminum rokok.

Ia menjelaskan kejadian bermuala Selasa (26/923) di RT 05 Desa Lebak Cilong sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi tersebut pelapor dan kedua saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut

“Dan pada pukul 22.30 wita melihat RS keluar dari rumah di RT 05 Desa Lebak Cilong kemudian dilakukan pemerikasaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu poket sabu, setelah di tanyakan tersangka membenarkan bahwa barang berupa satu poket sabu milik tersangka,” jelasnya.

Kemudian tim Polsek Muara Wis lakukan pengeledahan di rumah milik tersangka dan ditemukan 7 poket sabu yang terbungkus kertas berwarna putih almunium rokok terletak di bawah karpet kamar tersangka,

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kami amankan ke Polsek Muara Wis guna penyidikan lebih lanjut.” ujanya

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *