KUKAR: Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kini resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Penahanan tersebut dilakukan setelah perkara dugaan peredaran cairan vape yang mengandung etomidate memasuki tahap II dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan YBA telah berada di Lapas Tenggarong sejak Selasa pekan lalu.
“Iya, sudah dari hari Selasa minggu kemarin,” ujarnya, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, YBA ditempatkan secara khusus di sel pengamanan dan tidak ditempatkan bersama tahanan pada sel biasa.
“Kita tempatkan di sel pengamanan, kita tidak berani tempatkan di sel biasa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
I Wayan menyebut YBA ditempatkan di sel pengamanan dengan pengawasan lebih ketat. Selama menjalani penahanan, YBA juga tidak diperbolehkan keluar dari kamar.
“Beliau ini yang bersangkutan tidak bisa keluar kamar. Kita jaga agak ekstra ketat,” katanya.
Dari sisi proses hukum, Ia menyebut perkara YBA masih berada pada tahap A2 atau tahap penuntutan dan belum memasuki persidangan di pengadilan.
“Karena masih A2, jadi di tahap penuntutan, jadi tahanan jaksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II. Kejari Kukar kini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Aji mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi dan menargetkan proses pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan paling lambat pekan ini.
“Ini persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin paling lambat minggu ini sudah limpah dan kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” katanya.
Menurutnya, setelah perkara dilimpahkan, proses selanjutnya adalah persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Sidang. Pembuktian nanti di sidang, terus nanti tugas kami sebagai jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidananya,” jelasnya.
Aji juga memastikan YBA saat ini telah berada di Tenggarong. Namun, ia mengaku belum menerima informasi secara langsung terkait seluruh detail penempatan tersangka karena proses tersebut ditangani oleh tim.
“Sudah. Informasi seperti itu, cuma saya untuk pastinya belum dapat info. Ini tim dan lagi persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan,” pungkasnya. (*van)

















