Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

BKPSDM Kukar Bakal Sidak Kafe dan Warkop, ASN Bolos Siap Ditindak

236
×

BKPSDM Kukar Bakal Sidak Kafe dan Warkop, ASN Bolos Siap Ditindak

Share this article
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi pegawai yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan pada saat jam kerja.

Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, aktivitas ASN yang justru berada di warung kopi atau tempat nongkrong lainnya ketika seharusnya menjalankan tugas menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kewajiban ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Ya, itu sudah jelas, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan. Apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, tentunya akan kami tindaki ke depannya,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin ASN telah mengatur berbagai jenis hukuman yang dapat diberikan kepada pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi dapat meningkat sesuai dengan tingkat kesalahan.

Rendra menyebutkan, hukuman disiplin bagi ASN terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

Untuk pelanggaran dengan kategori berat, sanksi yang diberikan bahkan dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

“Jadi di ASN itu pasti ada hukuman ringan, hukuman sedang, bahkan hukuman berat. Hukuman beratnya ya sampai pemecatan tentunya,” katanya.

Rencana pengawasan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Rendra mengatakan, pihaknya mendapat arahan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bagian dari upaya memastikan kedisiplinan pegawai selama menjalankan tugas.

BKPSDM Kukar dalam waktu dekat berencana melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN berkumpul saat jam kerja, termasuk kafe dan warung kopi.

“Kami juga sudah melaporkan ke Pak Bupati. Memang Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melakukan sidak. Jadi insya Allah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe-kafe dan warkop-warkop,” ungkapnya.

Rendra menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar untuk memberikan teguran, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Ia mengingatkan ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas selama waktu kerja, baik berada di kantor maupun melaksanakan pekerjaan di lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Jadi sebenarnya ini bukan himbauan lagi. ASN sudah tahu kewajibannya, pada saat jam kerja kita harus berada di lapangan ataupun berada di tempat kerja tentunya,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN Kukar dapat memahami tanggung jawab tersebut tanpa harus terus-menerus diingatkan.

Menurut Rendra, kedisiplinan merupakan bagian mendasar dari profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tanpa dihimbau pun teman-teman ASN sudah harus tahu dengan hal tersebut,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *