Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Pengusulan Sekolah Filial SD Menjadi Negeri di Kukar Terkendala Status Lahan, Disdikbud Lakukan Kajian

315
×

Pengusulan Sekolah Filial SD Menjadi Negeri di Kukar Terkendala Status Lahan, Disdikbud Lakukan Kajian

Share this article
5f534998 e462 448a 9a5f 7f5f16aacef8
Kasi Sapras SD Disdikbud Kukar Al Adawiyah. (Foto: and/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan kajian terhadap usulan perubahan status sekolah swasta atau filial menjadi sekolah negeri. Namun, proses ini tidak semudah yang dibayangkan karena harus melalui berbagai pertimbangan, terutama terkait kepastian status lahan.

Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) SD Disdikbud Kukar, Al Adawiyah, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan sebuah sekolah layak atau tidak untuk dinegerikan. Beberapa aspek yang diperhatikan antara lain jumlah siswa, ketersediaan tenaga pendidik, kualifikasi guru, serta status lahan sekolah.

“Semua itu nantinya juga berkaitan dengan dana BOS. Jika status sekolah berubah menjadi negeri, tentu ada konsekuensi penambahan anggaran. Saat ini masih dalam tahap kajian, apakah sudah bisa dinegerikan atau belum,” ujarnya Senin (22/9/2025).

Ia menyebutkan, sudah ada beberapa sekolah yang pernah mengajukan usulan untuk dinegerikan. Dari tiga usulan, salah satunya berhasil terealisasi. Pada tahun 2022, sebuah sekolah filial resmi berubah status menjadi SD Negeri 27 Tenggarong Seberang. Menurutnya, proses penegerian bisa dilakukan dengan cepat apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Kalau syaratnya lengkap, prosesnya bisa cepat. Tetapi jika masih ada yang kurang, kami di dinas tidak berani mengambil risiko karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Al Adawiyah mengungkapkan bahwa persoalan terbesar biasanya terletak pada status lahan. Meski sekolah sudah lama berdiri, jika kepemilikan tanah belum jelas maka tidak bisa dinegerikan. Permasalahan akan semakin rumit jika lahan masih bersengketa atau muncul tuntutan ganti rugi dari ahli waris.

“Hal seperti ini akan menjadi masalah baru, sementara dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan pembelian atau penggantian lahan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Disdikbud Kukar selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas lahan sekolah. Semua dokumen harus jelas, mulai dari surat kepemilikan hingga bukti pendukung lainnya.

“Jika lahan belum selesai statusnya, maka sekolah tersebut tidak bisa kami ajukan untuk dinegerikan. Jadi, kepastian kepemilikan lahan menjadi syarat utama sebelum sekolah bisa berubah status menjadi negeri,” pungkasnya. (Adv/and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *