TENGGARONG- Polsek Sebulu menangkap terduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, di Jalan Abd Riso RT 12 Desa Sebulu Ulu , Kamis (23/11/2023). Pelaku adalah Bus (54) warga Jalan Sutanata Rt.09 Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sebulu, bahwa dikawasan Jalan Abd Riso Desa Sebulu Ulu acap kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapati sebuah rumah yang dimaksud, lalu dilakukan penyergapan, pada saat di dalam rumah ada seorang laki laki yang mengaku bernama Bus, yang terlihat gugup,” kata Kapolsek Sebulu AKP Yosshimata J.S Manggala.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan, ditemukan 1 buah dompet bekas emas yang didalamnya berisi 14 poket narkotika jenis sabu sabu, 1 (buang bong, 1 buah HP Nokia senter warna hitam, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 2 buah pipet kaca dan 4 buah sedotan takar.
Barang bukti tersebut diakui miliki tersangka Bus. Rencananya barang haram tersebut akan dijual dengan harga Rp250 ribu/polet.
“Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Sebulu,” tegasnya.(dk)

















