Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Pengedar Sabu di Kembang Janggut Ditangkap Polisi

845
×

Pengedar Sabu di Kembang Janggut Ditangkap Polisi

Share this article
barang bukti
Barang bukti yang diamankan Polisi
Example 468x60

TENGGARONG- Terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Kembang Janggut, S (32) berhasil diringkus Polsek Kembang Janggut, Senin (11/12/2023), sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Bukit Layang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku S, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 4 poket  sabu-sabu dengan berat kotor 1.03 gram, 7 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah potongan pipa warna silver.” ujarnya.

AKP Pujito mengungkapkan penangkapan pelaku bermula pada hari Senin, (11/12/23) sekitar pukul.17.30 Wita. Personil Polsek kembang janggut mendapatkan informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu Desa Bukit Layang Rt.02 Kembang Janggut,

Mendapati informasi tersebut personil Polsek Kembang Janggut melakukan Penyelidikan dan memantau sekitar Desa Bukit Layang Rt.02 tersebut dengan menggunakan mobil dan melakukan pemantauan

“Dan didapat ada rumah salah satu warga di curigai atas kecurigaan tersebut  anggota polsek kembang janggut melakukan penggeladahan di tersebut dan di dapatkan 4 poket sabu-sabu yang di simpan di dalam potongan pipa yang di sembuyikan di dapur.” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses Hukum lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tutupnya.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *