Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Beasiswa dan Bantuan Pendidikan 2026, Sasaran Penerima Dibedakan

288
×

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Beasiswa dan Bantuan Pendidikan 2026, Sasaran Penerima Dibedakan

Share this article
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses pengusulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas sasaran penerima sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa dalam rancangan Perbup tersebut akan ada pembedaan yang tegas antara penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Beasiswa akan difokuskan bagi peserta didik berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera.

“Insya Allah nanti akan ada perbedaan antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Kalau beasiswa kita fokuskan untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita arahkan bagi yang prasejahtera,” ujar Dendi, Selasa (13/1/2026).

Terkait jumlah penerima, Dendi menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan dan penyesuaian sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Meski demikian, kuota penerima dipastikan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun 2025.

“Kalau kuotanya kita masih berhitung, menyesuaikan. Yang jelas tidak jauh dari tahun 2025, hanya saja dengan penjabaran sasaran yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 jumlah penerima beasiswa dan bantuan pendidikan di Kukar mencapai sekitar 4.000 orang, dengan cakupan mulai dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi, yakni strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3). Untuk tahun 2026, sasaran tersebut akan kembali diposisikan sesuai dengan prioritas kebijakan yang telah dirancang.

Dendi juga mengakui bahwa penyusunan regulasi tahun 2026 tidak lepas dari dinamika dan tekanan anggaran daerah. Kendati demikian, Pemkab Kukar tetap berupaya menjaga keberlanjutan program pendidikan.

“Kita tahu dinamika anggaran kita ini kan sedang tidak baik-baik saja. Tapi untuk penyusunan regulasinya, kita tetap mempedomani program GratisPol, memperhatikan kewenangan provinsi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Dendi memastikan sejumlah skema beasiswa tetap dipertahankan, di antaranya beasiswa jenjang SMA, sarjana, pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama.

“Yang jelas untuk SMA, kemudian sarjana, beasiswa pondok pesantren, dan beasiswa kerja sama itu masih ada,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *