KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen menata pengelolaan Pasar Tangga Arung Square secara adil dan transparan, guna mencegah praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil serta menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar rakyat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan tidak boleh ada praktik penguasaan lapak pasar yang bersifat manipulatif, seperti satu orang menguasai banyak lapak kemudian menyewakannya kembali kepada pedagang lain.
“Harapan kami, praktik-praktik manipulatif yang sering terjadi di pasar, misalnya satu orang menguasai banyak lapak lalu disewakan ke orang lain, itu tidak terjadi di sini,” tegas Aulia, usai meresmikan Pasar Tangga Arung Square pada Senin (5/1/2026).
Ia menekankan bahwa Pasar Tangga Arung tidak mengenal sistem kepemilikan lapak pribadi. Seluruh lapak diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar melakukan aktivitas jual beli, bukan untuk kepentingan komersial pihak tertentu.
“Tidak ada transaksi antara pemilik lapak dengan pedagang lain, karena memang tidak ada lapak kepemilikan pribadi di Pasar Tangga Arung,” ujarnya.
Aulia juga mengimbau masyarakat Tenggarong dan Kukar yang ingin berjualan di pasar tersebut agar langsung mengakses forum pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, tanpa melalui perantara.
Menanggapi isu adanya pedagang yang menguasai hingga lima bahkan belasan lapak, Aulia menyebut hal tersebut masih diperbolehkan dengan ketentuan ketat.
“Yang penting satu nama, satu lapak, dan benar-benar untuk berjualan. Itu sah-sah saja selama tidak disewakan kepada pihak lain,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kabupaten Kukar akan memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi lapak yang telah dialokasikan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat aktivitas jual beli, lapak akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
“Lapak yang tidak digunakan untuk berjualan akan kami tarik. Kita ingin pasar ini diisi oleh pedagang yang benar-benar aktif,” tegasnya. (*van)

















