KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar resmi menyerahkan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2024 dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian Nasional, dan BPN. Salah satu capaian pentingnya adalah penetapan jenis tanah (JNT) di salah satu kecamatan di Kukar.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan. Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ungkap Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masih banyak anggapan nilai tanah sama rata, meskipun lokasinya berbeda. “Contohnya, tanah di pinggir jalan utama dengan yang berada di belakang tanpa akses seringkali dihargai sama. Dengan JNT, penilaian menjadi lebih akurat dan adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sunggono mengungkapkan harapan agar program JNT dapat berlanjut ke kecamatan lainnya.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula progres sertifikasi aset daerah yang menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikasi aset menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel.
“Namun, dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” terang Sunggono.
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor, membenarkan bahwa data aset yang tersertifikasi masih minim.
“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” jelasnya.
Alfian juga menambahkan bahwa sejumlah daerah strategis seperti Sanga-Sanga dan Jonggon menjadi perhatian utama karena termasuk dalam kawasan industri dan wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” katanya.
Mengenai aspek penataan ruang, Alfian menegaskan bahwa saat ini skala peta masih pada 1:10.000. Namun, dalam waktu dekat, DPPR akan memperbarui skala menjadi lebih detail, yakni 1:5.000 atau bahkan 1:2.500.
“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya.
Dengan pelaksanaan JNT dan sertifikasi aset ini, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB dan nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional. (Adv/dk)

















