Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru Diusut

260
×

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru Diusut

Share this article
Kejati Kaltim Melakukan Penggeledahan Kantor Disdikbud Kukar. (Dok. Humas Kejati Kaltim)
Kejati Kaltim Melakukan Penggeledahan Kantor Disdikbud Kukar. (Dok. Humas Kejati Kaltim)
Example 468x60

KUKAR: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten KutaiKartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan selain menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain melakukan penggeledahan, pada waktu yang sama penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari Disdikbud Kukar, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut dan belum menyampaikan nilai kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *