Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Miliki Sabu, Warga Balikpapan Timur Diamankan

152
×

Miliki Sabu, Warga Balikpapan Timur Diamankan

Share this article
abe5c178 4089 47aa a684 a1ceaa8562ab
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.(Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan seorang warga Balikpapan Timur, terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Balikpapan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 16 Desember 2025.

“Benar, pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika,” ujar AKP Safar Jaminudin, Minggu, 21 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di depan sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu paket sabu beserta perlengkapannya.

Penggeledahan lanjutan di kamar terduga pelaku juga menemukan alat pendukung lainnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram; satu sendok sabu dari sedotan plastik; dua plastik klip bening kosong; satu kotak rokok bekas warna hitam; satu timbangan digital dan satu kain warna hitam.

Terduga pelaku berinisial YS (29), laki-laki, warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya kepada petugas, YS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos, dengan sistem penyerahan secara jejak di pinggir jalan. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepeduliannya dalam membantu kepolisian memberantas narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan, gratis,” ungkapnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *