Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Mahasiswa Unikarta Aksi di Depan Polres Kukar, Soroti Dugaan Kekerasan Aparat dan Tambang Ilegal

261
×

Mahasiswa Unikarta Aksi di Depan Polres Kukar, Soroti Dugaan Kekerasan Aparat dan Tambang Ilegal

Share this article
Mahasiswa Unikarta Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Polres Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com).
Mahasiswa Unikarta Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Polres Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com).
Example 468x60

KUKAR : Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara(Unikarta), menggelar unjuk rasa di depan Polres Kutai Kartanegara( Kukar), Selasa (24/2/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan represif aparat serta sejumlah isu kedaerahan, termasuk maraknya tambang ilegal di Kukar.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa sejumlah poin tuntutan. Di antaranya penghentian segala bentuk tindakan represif aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar, reformasi sistem rekrutmen anggota Polri dengan memperketat standar integritas dan profesionalitas, serta penghapusan praktik impunitas di lingkungan kepolisian.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut penindakan tegas dan sistematis terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tersebut.

Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas sejumlah persoalan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pada hari ini kami dari BEM Unikarta menggelar aksi demonstrasi untuk menanggapi beberapa isu, salah satunya kekerasan aparat terhadap saudara kita, adik kita Arianto yang ada di Tual,” ujarnya.

Ia menegaskan, selain dugaan kekerasan aparat, pihaknya juga menyoroti persoalan tambang ilegal di Kukar. Berdasarkan data yang dikeluarkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), disebutkan terdapat sekitar 120 titik tambang ilegal yang masih beroperasi.

“Kami sangat kecewa karena berdasarkan hasil konsolidasi, seharusnya kami bisa berdialog langsung dengan Kapolres Kukar. Namun karena beberapa kendala beliau tidak bisa hadir. Ini menjadi kemarahan kami dan kami pertegas akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Zulkarnain juga menyinggung isu reformasi Polri. Menurutnya, wacana reformasi tidak akan bermakna apabila masih terjadi dugaan penganiayaan, pembunuhan, maupun tindak kekerasan lain terhadap masyarakat sipil.

“Reformasi Polri akan menjadi omong kosong ketika masih ada brutalitas dan represivitas terhadap masyarakat sipil. Kami merasa terancam dan ini harus segera dipercepat pembenahannya,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mewakili Kapolres Kukar menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan mahasiswa. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa seorang pelajar di Tual, Maluku.

“Kami mengucapkan turut berbelasungkawa terhadap korban pelajar di Tual. Perkara tersebut sudah ditangani baik secara etik, profesi maupun proses pidana yang tetap berjalan,” ujarnya.

Roganda mengakui bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat oknum anggota kepolisian yang dinilai tidak profesional. Namun ia menegaskan, setiap pelanggaran telah dan akan diproses sesuai aturan, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.

“Prosesnya terbuka dan ditangani secara profesional. Jika ada keterlibatan pihak lain, itu juga terus dikembangkan. Kritik dari mahasiswa ini adalah wujud kecintaan kepada kepolisian agar semakin profesional,” jelasnya.

Terkait transparansi dan pengawasan internal, Roganda menyebut Polres Kukar membuka ruang pengaduan melalui Propam maupun layanan pengaduan masyarakat (Dumas). Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Mengenai tuntutan reformasi rekrutmen anggota Polri, ia menjelaskan bahwa proses seleksi telah melalui tahapan ketat meliputi aspek intelektual, psikologis, mental, dan fisik, serta diawasi oleh pihak eksternal. Namun ia mengakui, jika masih ada celah yang dimanfaatkan, hal tersebut perlu terus dibenahi.

Sementara terkait persoalan tambang ilegal, Roganda mengatakan kepolisian telah menangani sejumlah kasus yang bahkan telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan, di antaranya di wilayah Loa Kulu, Jonggon, dan Tenggarong Seberang. Meski demikian, ia menegaskan penanganan tambang ilegal bukan hanya kewenangan kepolisian, melainkan juga melibatkan kementerian terkait serta pemerintah daerah.

“Persoalan ini harus disinergikan bersama semua pihak, termasuk masyarakat dan mahasiswa untuk sama-sama mendorong penertiban tambang ilegal,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *