Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD KUTAI KARTANEGARAKUTAI KARTANEGARA

Ketua DPRD Kukar Minta ASN Bermasalah Diberi Kesempatan Sebelum Dipecat

247
×

Ketua DPRD Kukar Minta ASN Bermasalah Diberi Kesempatan Sebelum Dipecat

Share this article
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta Pemerintah Kabupaten Kukar lebih mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, pemecatan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga pemberian surat peringatan dilakukan secara maksimal.

Ahmad Yani menilai kasus ASN yang mangkir bekerja hingga ratusan hari menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Ia mempertanyakan mengapa pelanggaran tersebut dapat berlangsung begitu lama tanpa tindakan tegas sejak awal.

“Kalau sejak awal diberikan teguran dan surat peringatan, tentu tidak sampai berlarut-larut. Jangan sampai ada ASN yang tidak masuk kerja hingga 100 hari tanpa pengawasan. Ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi BKPSDM dan pimpinan perangkat daerah,” ujarnya Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, kesalahan tidak sepenuhnya dibebankan kepada ASN yang bersangkutan. Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap pegawai.

Ahmad Yani mengaku prihatin setelah mendengar sebagian kasus tersebut dipicu persoalan ekonomi, termasuk adanya ASN yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan karena terlilit utang.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi pemberhentian.

“Kalau masih bisa diperbaiki, berikan kesempatan sekali lagi. Jangan langsung dipecat karena itu justru menambah pengangguran, kemiskinan, dan persoalan baru bagi keluarga mereka,” katanya.

Ia berpandangan kesempatan kedua dapat diberikan kepada ASN yang masih menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri. Namun, kesempatan itu harus disertai komitmen yang jelas melalui surat pernyataan sehingga apabila pelanggaran kembali terulang, pemberhentian dapat dilakukan sesuai aturan.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan DPRD tetap mendukung penegakan disiplin apabila seluruh tahapan pembinaan telah dijalankan dan ASN yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan.

“Kalau memang sudah berkali-kali diperingatkan, membuat pernyataan, tetapi tetap mengulangi pelanggaran, tentu kami sepakat pemberhentian dilakukan. Yang kami harapkan, jangan sampai pemecatan menjadi langkah pertama,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses penegakan disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, mengatakan hingga akhir Juli 2026 terdapat delapan ASN yang diproses pemberhentian setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lima surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan beberapa waktu lalu, sedangkan tiga SK lainnya dijadwalkan diserahkan dalam waktu dekat.

“Kalau tidak salah hari Kamis kemarin kami sudah menyerahkan lima SK pemberhentian pegawai. Insyaallah hari Rabu atau Kamis depan kami akan menyerahkan tiga lagi SK pemberhentian pegawai,” ujar Arianto.

Ia menjelaskan, delapan ASN tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin pada 2024 hingga 2025 yang proses penyelesaiannya rampung pada tahun ini.

Menurut Arianto, penjatuhan hukuman disiplin tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui pemeriksaan yang menyeluruh, mulai dari laporan instansi asal, pemeriksaan saksi, klarifikasi kepada atasan langsung, hingga verifikasi seluruh data pendukung.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin yang memenuhi ketentuan, BKPSDM kemudian mengusulkan penjatuhan hukuman kepada pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *