Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru

231
×

MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada. (Dok: kompas.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada. (Dok: kompas.com)
Example 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pendidikan. Sebab, menurut MK, hal itu berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta gaji dan tunjangan guru.

Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan dikabulkan sebagian.

Mahkamah menilai, memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan justru berpotensi menghambat penyelesaian persoalan yang selama ini masih membelit dunia pendidikan. “Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan,” kata Daniel, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

“Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Daniel menambahkan, pembiayaan Program MBG semestinya memiliki alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan karena cakupannya sangat luas dan tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. “Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar dia.

Menurut Mahkamah, tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan dapat dikategorikan sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan. “Tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan. Terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri,” kata dia.

Mahkamah menegaskan, Program MBG tetap memiliki fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat. Namun, karena tujuannya lebih luas, pendanaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN.

“Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas. Sehingga menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Mahkamah menyatakan, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih berlaku pada APBN 2026, tetapi pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

(Sumber: kompas.com)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *