KUKAR : Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan penggunaan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kukar. Hingga kini, belum ada izin penggunaan kembang api yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi nasional yang saat ini tengah fokus pada penanganan bencana di sejumlah daerah.
“Sampai dengan saat ini belum ada yang melakukan perizinan, karena memang dari Mabes Polri sudah menyampaikan adanya larangan terhadap kembang api,” ujarnya pada Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.
“Kami akan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan kembang api pada saat Tahun Baru nanti,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya penindakan, termasuk penyitaan kembang api, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan situasi di lapangan. Namun demikian, upaya pencegahan melalui imbauan secara berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama.
“Nanti akan kita lihat sesuai kondisi di lapangan. Yang jelas, kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kembang api di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Polres Kukar berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. (*van)

















