Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Perjuangkan Kuota Haji 2026, Tolak Pemangkasan Hingga 361 Jemaah

412
×

DPRD Kukar Perjuangkan Kuota Haji 2026, Tolak Pemangkasan Hingga 361 Jemaah

Share this article
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Puluhan calon jemaah haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi kantor DPRD Kukar pada Senin (17/11/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keresahan terkait perubahan kuota haji yang dinilai merugikan daerah.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, aspirasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut harapan besar jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat pada 2026 berdasarkan aturan lama.

“Namun, dengan diberlakukannya aturan baru, terjadi perubahan skema perhitungan kuota,” jelanya.

Ahmad Yani menyebut, berdasarkan ketentuan baru tersebut, kuota haji Kukar yang seharusnya 492 jemaah berpotensi dipangkas drastis menjadi hanya 131 kuota. Artinya, ada pengurangan hingga 361 calon jemaah.

Menurutnya, perubahan itu sangat memberatkan masyarakat. Ia menilai hadirnya aturan baru seharusnya memberi perbaikan, bukan justru merugikan.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan agar penerapan aturan baru tersebut ditunda sampai 2027.

Penundaan dinilai penting karena perangkat kelembagaan seperti Kementerian Haji dan Umrah yang diamanatkan undang-undang tersebut belum sepenuhnya terbentuk, baik di pusat maupun di daerah.

“Kami ingin struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah disiapkan dulu sampai ke tingkat daerah. Setelah itu barulah dilakukan penyesuaian kuota,” tegasnya.

Ahmad Yani juga menyoroti adanya ketimpangan kuota antar daerah. Beberapa wilayah justru mendapat tambahan kuota meski tidak memiliki daftar tunggu panjang, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara. Sementara Kukar yang memiliki antrean panjang justru dipotong.

Kondisi ini disebut sangat meresahkan, terlebih jemaah Kukar sudah mengantre bertahun-tahun dan telah dijadwalkan berangkat pada 2026.

DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar memastikan akan membawa aspirasi ini ke Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI. Ahmad Yani menegaskan perjuangan akan dilakukan agar kuota Kukar tetap 492 pada 2026, sementara aturan baru baru dapat diberlakukan mulai 2027.

“Kami akan berjuang agar hak masyarakat Kukar tidak dikurangi. Satu jemaah saja hilang kuotanya itu sangat berarti, apalagi ini sampai 361 orang,” pungkasnya. (*van)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *