KUKAR: Polemik soal retribusi kebersihan rumah tangga di Kutai Kartanegara (Kukar) belakangan ini mendapat perhatian warga masyarakat. Banyak warga mengira pemerintah sudah mulai memungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun kenyataannya, pemungutan retribusi untuk rumah tangga hingga saat ini belum diterapkan, dan masih tahap kajian.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehitana (DLHK) Kukar, Irawan, memastikan bahwa retribusi rumah tangga masih dalam tahap kajian, karena beberapa aspek dalam Perda masih belum jelas.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur mengenai retribusi pelayanan kebersihan, termasuk kategori wajib retribusi untuk sektor nonkomersial dan komersial. Namun sejak diberlakukan 4 Januari 2024, regulasi itu belum bisa diimplementasikan penuh.
“Kami memang belum fokus pada rumah tangga. Selama ini pungutan hanya dilakukan pada perangkat daerah, kantor, bank, dan beberapa sektor lain yang sudah rutin. Untuk rumah tangga, aturannya belum jelas dan belum ada cantolan yang pasti (mekanisme pembayaran) apakah ke PDAM atau mekanisme lain,” jelasnya pada Senin (17/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DLHK hanya memberi pemberitahuan bahwa Perda tersebut ada dan berlaku, tanpa melakukan pungutan. Surat edaran yang sempat beredar pun sifatnya hanya informasi, bukan kewajiban bayar.
Irawan mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menyebut adanya kategori rumah tangga skala besar, menengah, dan kecil. Namun penjelasannya tidak diuraikan dengan detail.
“Inilah yang membuat kami belum berani memungut retribusi rumah tangga atau membahas mekanismenya secara rinci. Skala besar, kecil, menengah itu tidak dijelaskan, baik untuk rumah tangga maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Kekosongan definisi tersebut membuat DLHK memilih menunggu, sembari berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar. Bahkan, pemerintah daerah sudah membuka opsi perubahan Perda pada 2025 untuk memperjelas klasifikasi dan mekanisme retribusi.
“Terkait mekanisme apakah rumah tangga harus mendaftar atau bagaimana, kami belum bisa bicara terlalu jauh. Semua masih perlu penjajakan dan menunggu Perda diperjelas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa DLHK tidak dapat serta-merta menggabungkan layanan kebersihan dengan layanan air bersih atau Pahak Bumi dan Banguna (PBB) tanpa kajian dan dasar hukum yang kuat. Menurutnya, isu yang muncul di masyarakat terjadi karena adanya mispersepsi seolah-olah pemerintah sudah memulai penarikan retribusi rumah tangga.
“Munculnya keramaian ini karena dianggap kita sudah melakukan pemungutan, padahal belum sama sekali. Kami justru berhati-hati, karena banyak poin yang belum jelas dalam Perda,” tegasnya. (*van)

















