KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD), Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan Pemerintah daerah masih bertanggung jawab terhadap pembiayaan pembangunan di enam kecamatan Kukar yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
DPRD Kukar memastikan penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat di kecamatan yang masuk wilayah IKN.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, meski pemerintah pusat telah menetapkan IKN, namun selama belum ada pemindahan secara resmi, seluruh tanggung jawab pembiayaan dan pembangunan di wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Selama belum ada pemindahan resmi dari pemerintah pusat yang berkantor di IKN, maka selama itu pula masih tanggung jawab Kabupaten Kutai Kartanegara. KTP-nya pun masih KTP Kukar,” tegasnya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan pembiayaan dan perencanaan pembangunan di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah IKN. DPRD memastikan pembangunan tetap berjalan seperti biasa, baik dari sisi infrastruktur maupun layanan dasar masyarakat.
Ahmad Yani menekankan, bahwa daerah-daerah tersebut merupakan wilayah penghasil yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih, termasuk alokasi anggaran yang memadai.
“Daerah-daerah penghasil seperti Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Loa Kulu itu harus mendapat nilai lebih. Karena mereka penghasil, tentu harus ada tambahan anggaran,” katanya.
Dalam konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bappenas dan Otorita IKN, DPRD Kukar mendapatkan penjelasan bahwa selama belum ada pemindahan pemerintahan secara resmi, tanggung jawab pembiayaan masih berada di bawah Pemkab Kukar.
“Sampai saat ini pusat belum ada rencana menganggarkan wilayah-wilayah tersebut. Jadi DPRD memastikan semuanya tetap terbiayai, baik untuk infrastruktur maupun pelayanan dasar masyarakat,” ungkapnya.
Ahmad Yani menambahkan, dasar hukum untuk itu juga telah jelas tertuang dalam pasal peralihan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Di sana disebutkan bahwa selama belum ada pemindahan resmi, seluruh kebutuhan pembangunan masih ditanggung oleh daerah asal.
“RPJMD 2025–2029 harus menyesuaikan dengan ketentuan itu. Kita juga akan menetapkan peraturan daerah (Perda) agar ketika nanti dipersoalkan, semua ada dasar hukumnya. Baik undang-undang maupun perda akan menjadi landasan,” jelasnya.
Ia menilai, meskipun ada kabar bahwa pemindahan pemerintahan pusat ke IKN akan dilakukan pada tahun 2028, namun kepastian waktunya masih belum bisa dipastikan. Karena itu, pemerintah daerah tetap harus menyiapkan anggaran jangka menengah yang masuk dalam RPJMD.(*van)

















