KUKAR: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahas pemeliharaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kecamatan Anggana. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah DPRD dalam mengawal pemerataan penerangan jalan sekaligus memperjuangkan kebutuhan masyarakat untuk anggaran 2027.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Hery Asdar, mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima dari pemerintah kecamatan dan sejumlah desa, terdapat sekitar 400 titik LPJU di Anggana yang sudah terpasang, tetapi kini tidak berfungsi. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan agar fasilitas penerangan yang telah dibangun dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
“Memang tadi disampaikan dari Kecamatan Anggana dan beberapa teman dari Desa Anggana bahwa ada beberapa LPJU kita yang hari ini mati. Untuk yang diperbaiki itu sekitar 400-an titik yang sudah terpasang, tetapi posisinya mati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD meminta OPD teknis melakukan pendataan dan memastikan kebutuhan pemeliharaan dapat diakomodasi melalui anggaran yang tersedia. Pihaknya juga ingin memastikan pembagian kewenangan antarinstansi berjalan jelas sehingga penanganan LPJU tidak tumpang tindih.
Menurutnya, perhatian terhadap penerangan jalan tidak hanya sebatas memperbaiki fasilitas yang rusak. Penambahan LPJU baru juga tetap menjadi agenda yang akan diperjuangkan setiap tahun, meskipun jumlah titik pemasangannya masih dalam pembahasan.
Ia turut menekankan pentingnya mengembalikan manfaat penerimaan daerah kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum. Salah satunya dengan mengoptimalkan anggaran untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan.
“Selama ini dari listrik masyarakat ada pajak 10 persen yang masuk ke pemerintah daerah. Itu harus kita kembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya melalui fasilitas pembangunan seperti PJU,” jelasnya.
Ia memastikan DPRD mendukung upaya perbaikan dan pemerataan penerangan jalan, sebab LPJU merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih bagi kawasan pesisir yang masih membutuhkan peningkatan fasilitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Camat Anggana, Rokib, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida, beserta seluruh anggota dewan, khususnya perwakilan daerah pemilihan wilayah pesisir, yang telah merespons aspirasi masyarakat terkait kebutuhan LPJU.
Menurutnya, penerangan jalan menjadi salah satu permintaan paling banyak disampaikan warga. Selain banyak lampu yang sudah tidak berfungsi, masih terdapat sejumlah desa dan ruas jalan yang belum mendapatkan fasilitas penerangan secara memadai.
“Alhamdulillah hari ini kami diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan tersebut dan dipertemukan langsung dengan OPD teknis. Ternyata ada beberapa hal yang sebelumnya belum kami ketahui, termasuk Perkim yang juga memiliki kewenangan memasang LPJU di lingkungan perumahan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, melalui RDP tersebut pemerintah kecamatan mendapatkan pemahaman lebih jelas mengenai pembagian kewenangan pemasangan LPJU antara Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta pihak kecamatan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan akan melakukan pemetaan bersama seluruh kepala desa untuk menentukan ruas jalan dan lokasi yang paling membutuhkan penerangan. Pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan usulan pengadaan LPJU dalam APBD 2027.
Ia menyebutkan, aplikasi pemetaan yang memuat seluruh desa dan ruas jalan sudah tersedia. Selanjutnya, masing-masing kepala desa diminta menetapkan skala prioritas agar usulan yang disampaikan benar-benar menyasar kebutuhan mendesak masyarakat.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Desa Handil Terusan yang dinilai belum tersentuh pemasangan LPJU secara memadai. Selain itu, sejumlah jalan poros di Desa Kutai Lama dan Anggana juga masih membutuhkan tambahan penerangan.
“Handil Terusan ternyata belum tersentuh, kemudian jalan-jalan poros seperti di Kutai Lama dan Anggana juga masih banyak yang harus kita perhatikan. Ini menyangkut risiko keselamatan masyarakat yang cukup tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai arahan pimpinan rapat, seluruh usulan prioritas ditargetkan sudah disampaikan paling lambat minggu ketiga November 2026. Dengan demikian, kebutuhan tersebut dapat diperjuangkan sebelum pembahasan dan penetapan anggaran daerah tahun 2027.
“Targetnya tahun depan sudah bisa direalisasikan. Karena itu, sebelum anggaran diketok, kami harus segera memasukkan seluruh usulan yang memang mendesak untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

















