KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mencari solusi terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi yang bertugas jauh dari domisili dan keluarga. Penataan penempatan dinilai penting agar para pegawai dapat bekerja lebih optimal tanpa terbebani biaya transportasi dan tempat tinggal.
Hal tersebut di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang membahas penempatan PPPK optimalisasi di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Kukar, Senin (12/10/2026). RDP ini di pimpin langsung ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Yani mengatakan, DPRD Kukar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kebijakan optimalisasi PPPK, termasuk peluang penataan penempatan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi pegawai yang harus bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Sebab, jarak penempatan yang terlalu jauh dapat menambah beban pengeluaran, mulai dari biaya perjalanan hingga sewa tempat tinggal, sementara penghasilan yang diterima relatif terbatas.
“Kami tidak ingin ada pegawai yang harus bekerja jauh dari keluarga dan tempat tinggalnya, misalnya ditempatkan di wilayah Tabang, sementara penghasilannya terbatas. Mereka harus menempuh perjalanan jauh, mengeluarkan biaya transportasi, bahkan menyewa tempat tinggal. Kondisi tersebut tentu menjadi beban tersendiri bagi para pegawai,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kukar telah menyiapkan sejumlah alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah. Salah satunya melalui penataan ulang penempatan PPPK dengan mempertimbangkan domisili pegawai, kompetensi, ketersediaan formasi, serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Apabila pemindahan belum memungkinkan, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengkaji alternatif pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yani menyebut DPRD Kukar masih membutuhkan tenaga PPPK untuk mendukung pekerjaan administrasi dan pelayanan kelembagaan. Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan tenaga tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100 orang.
Ia membuka peluang agar PPPK dari OPD lain yang memungkinkan untuk ditata penempatannya dapat dipertimbangkan membantu pekerjaan di lingkungan DPRD Kukar. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yani juga menekankan bahwa penataan penempatan tidak berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah perlu mencari lokasi penugasan yang lebih dekat dengan domisili masing-masing pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik.
Sebagai contoh, pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi ditempatkan di Anggana dapat dipertimbangkan untuk bertugas di wilayah yang lebih dekat, seperti Tenggarong Seberang, apabila tersedia kebutuhan organisasi dan sesuai ketentuan.
“Intinya, kita perlu mencari solusi yang paling memungkinkan dan realistis. Penataan ini bukan berarti seluruh pegawai harus dipindahkan ke Tenggarong, melainkan mencari kecamatan atau OPD terdekat yang dapat menjadi alternatif penempatan tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Kukar akan menyurati Pemkab Kukar, khususnya Bupati, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta berbagai masukan yang telah dibahas dalam rapat-rapat DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke BKN yang memuat sejumlah masukan terkait optimalisasi PPPK.
Ia menjelaskan, salah satu aspek utama yang harus diperhatikan dalam penataan pegawai ialah kebutuhan organisasi. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum menentukan alternatif kebijakan.
“Untuk saat ini, kami tidak bisa berbicara banyak terkait optimalisasi karena itu sudah menjadi keputusan dari BKN itu sendiri. Jadi, itu yang akan kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mencermati regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan optimalisasi maupun kemungkinan penataan penempatan PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan aturan serta analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Mopfiyanto juga menjelaskan, penempatan PPPK optimalisasi bermula dari kebutuhan pengisian formasi yang tersedia. Pegawai yang tidak masuk dalam penempatan awal kemudian dioptimalisasikan ke tempat yang masih membutuhkan tenaga sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian pegawai harus bekerja jauh dari domisili.
Terkait pegawai yang tidak diperpanjang masa kerjanya, ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan rekomendasi masing-masing perangkat daerah berdasarkan penilaian kinerja. Evaluasi kinerja ASN, termasuk PPPK, dilakukan secara berkala oleh atasan langsung melalui mekanisme yang berlaku.
“Pasti. Evaluasi itu memang dilaksanakan setiap bulan untuk menilai kinerja. Kalau tidak ada kinerja, ya tidak mungkin dinilai. SKP dan e-Kinerja ada,” jelasnya.
Mopfiyanto menambahkan, BKPSDM Kukar akan menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan untuk dianalisis lebih lanjut, termasuk kemungkinan alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan sesuai regulasi.
“Kita berikan jembatan yang terbaik, seperti apa solusinya,” pungkasnya. (Adv/Van)

















