Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Cekcok Berujung Penusukan, Pria 26 Tahun di Loa Janan Diamankan Polisi

207
×

Cekcok Berujung Penusukan, Pria 26 Tahun di Loa Janan Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku Saat di Aman Petugas Kepolisian. (Dok.Polsek Loa Janan)
Pelaku Saat di Aman Petugas Kepolisian. (Dok.Polsek Loa Janan)
Example 468x60

KUKAR: Perselisihan yang berujung aksi kekerasan terjadi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (10/10/2026).

Seorang pria berinisial N (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan karena diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Y (62).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Air Terjun RT 21. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan korban yang diketahui merupakan suami siri dari ibu kandung tersangka.

pelaku cekcok2

Perselisihan itu diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan penusukan berulang kali ke bagian perut korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama sebilah badik yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan IPTU Danang Wahyu Rahardika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami berupaya memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi keterangan saksi dan administrasi perkara untuk mendukung proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kami masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan administrasi perkara agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *