Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD KUTAI KARTANEGARAKUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Bahas Empat Raperda Inisiatif, Perkuat Regulasi Sosial, Budaya, HAM, dan UMKM

328
×

DPRD Kukar Bahas Empat Raperda Inisiatif, Perkuat Regulasi Sosial, Budaya, HAM, dan UMKM

Share this article
Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang I Tahun 2025. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang I Tahun 2025. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang I Tahun 2025, di ruang rapat utama DPRD Kukar, Jumat (31/10/2025).

Agenda rapat membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kukar Tahun 2025 yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola daerah di berbagai sektor.

Empat raperda tersebut meliputi, Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial,

Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), dan    Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa menjelaskan, keempat raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menjawab kebutuhan hukum daerah yang dinamis.

“Raperda ini lahir dari semangat DPRD untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat serta selaras dengan perubahan sosial dan ekonomi di Kukar,” ujarnya.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial dirancang untuk menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman etnis, agama, dan budaya di Kukar.

Raperda ini menekankan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendeteksi dini potensi konflik serta menyediakan mekanisme penyelesaian cepat dan damai.

“Peran lembaga adat dan tokoh masyarakat akan diperkuat sebagai penjaga harmoni sosial,” jelas Fatlon.

Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya disusun untuk menyesuaikan kebijakan pelestarian budaya daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan regulasi turunannya.

Substansi perubahan meliputi penyesuaian definisi cagar budaya, pembentukan database digital daerah, pengaturan zonasi kawasan, hingga penguatan sanksi administratif dan pidana. Perubahan ini diharapkan membuat pengelolaan cagar budaya di Kukar lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi sekaligus memperkuat identitas daerah.

Selanjutnya, Raperda Kota Ramah HAM merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM. Raperda ini bertujuan mewujudkan sistem pelayanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Kami ingin Kukar menjadi kabupaten yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan,” terang Fatlon.

Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UKM difokuskan untuk memperkuat sektor usaha kecil dan menengah sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kapasitas, digitalisasi, serta akses kemitraan pelaku UKM.

“Dengan raperda ini, pelaku UKM di Kukar diharapkan mendapat perlindungan yang lebih kuat dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Fatlon.

Melalui pembahasan empat raperda inisiatif ini, DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *