Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKAR

DPMD Kukar Lakukan Pendampingan, Verifikasi Dokumen Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM

259
×

DPMD Kukar Lakukan Pendampingan, Verifikasi Dokumen Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM

Share this article
592e6149 52f1 4ab4 9883 cea5123f4e82
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara lakukan pendampingan, verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), di ruang rapat DPMD Kukar, Rabu (25/6/2025).

Menurut Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, kegiatan yang dilakukan kali ini sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

“Saat ini yang ada di Desa Kelurahan itu ada Posyandu balita, remaja dan Posyandu lansia, berdasarkan Permendagri no 13 tahun 2024 Posyandu diarahkan menjadi Posyandu 6 SPM dan tentunya data eksisting yang kami pakai untuk pembentukan Posyandu 6 SPM ini adalah data Posyandu balita, karena saat ini Posyandu balita di Kukar jumlahnya yang terbanyak 816 Posyandu, jadi ini kami arahkan untuk membentuk Posyandu 6 SPM sesuai dengan data Posyandu balita yang ada di Kukar, ” terang Riyandi Elvander.

Otomatis lanjut Elvan sapaan akrabnya, kalau kita merujuk pada ketentuan di Permendagri tersebut, bahwa Posyandu akan menjalankan 6 SPM salah satunya bidang kesehatan. Saat ini yang ada adalah seluruhnya kader Posyandu yang masuk nantinya kedalam bidang pelayanan kesehatan, apakah nanti secara teknisnya untuk dipihak perangkat daerah teknis saja seperti Dinkes memberlakukan atau menjalankan proses layanan dibidang kesehatan itu apakah akan mempunyai konsep sendiri.

“Yang kita ketahui bersama saat ini sudah berjalan di beberapa Posyandu yang disebut Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) yang menjalankan proses pelayanan siklus hidup manusia jadi nanti tidak ada lagi Posyandu dibedakan Posyandu balita, remaja dan lansia, ” ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya menjalankan amanah dari Permendagri tersebut, dan kami ditarget oleh Kementerian bahwa di tanggal 30 Juni ini kami harus sudah membawa seluruh data proses pembentukan lembaga Posyandu tadi, kemudian mentransformasikan Posyandu yang ada dan tentunya sejalan dengan tranformasi kawan-kawan pengurus dan kader Posyandu.

“Nantinya kader ini yang sudah masuk kedalam satu bidang tidak diperkenankan untuk menjalankan dibidang pelayanan yang lain. Kami di DPMD Kukar kebagian untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus lembaga Posyandu, ” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini tengah dilakukan validasi dan verifikasi data berikut dengan data per indifidu baik itu pengurus maupun kader, karena kedepannya program revitalisasi Posyandu dalam program Kukar Idaman Terbaik, kami mendapatkan arahan pimpinan bahwa seluruh kader Posyandu ini harus diakomodir juga kedalam pembiayaan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka menjalankan fungsi pelayanan dan itu masuk dalam pekerjaan rentan yang harus kita jamin hak-hak mereka.

“Kami siap melaksanakan program ini, karena saat ini sudah berjalan bidang kesehatan, nanti tinggal posisi bidang lain yang nantinya harus dijalankan oleh perangkat daerah teknis yang memang bidang tersebut, ” tutupnya. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *